Modul Anti Korupsi Kemenkes RI

Publikasi Sttind

Modul Anti Korupsi Kemenkes RI

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Ir.Miftahur Rohim
dc.contributor.author MKes
dc.date.accessioned 2023-06-06T06:19:19Z
dc.date.available 2023-06-06T06:19:19Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-09-16
dc.identifier.isbn
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.uri https://play.google.com/store/books/details?id=9e8fEAAAQBAJ&source=gbs_api
dc.identifier.uri https://repo.stikes-ibnusina.ac.id/xmlui/handle/123456789/1172
dc.description.abstract Salam Sehat Tanpa Korupsi, Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan – tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Korupsi merupakan perbuatan mengambil sesuatu yang sebenarnya bukan haknya, yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan. Korupsi merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001) Dalam rangka mempercepat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka disusun Strategi Komunikasi Pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai salah satu kegiatan reformasi birokrasi dengan tujuan agar para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan terhindar dari perbuatan korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Badan PPSDM Kesehatan berupaya melakukan salah satu langkah strategi komunikasi pendidikan dan budaya anti korupsi melalui penambahan materi anti korupsi pada setiap pelatihan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan PPSDM Kesehatan Nomor HK. 03.03/III/2/01781/2013 Tanggal 27 Februari 2013 tentang penambahan materi penunjang “anti korupsi” pada setiap pelatihan. Sebagai tindak lanjutnya maka disusun modul anti korupsi sebagai pegangan fasilitator dalam menyampaikan materi sehingga muatan tentang anti korupsi dapat tersampaikan secara standar pada setiap pelatihan bagi para aparatur di lingkungan Kementerian Kesehatan.
dc.format Text
dc.language id
dc.publisher Michosan Center Indonesia
dc.subject Political Science
dc.title Modul Anti Korupsi Kemenkes RI
dc.type Textbook


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya